6 Kesalahan pengendara yang biasa dilakukan di jalan tol |
Banyak pengendara di jalan tol yang sadar atau tidak sadar melanggar aturan yang tentu menyebalkan bagi pengendara lain dan membahayakan keselamatan diri sendiri.Perilaku ‘sembrono’ dari beberapa pengendara di jalan tol ini ternyata tidak saja membuat kesal pengendara lain, tapi juga petugas pengelola jalan tol. “Kecelakaan lalu lintas memang masih didominasi oleh faktor manusia, dengan tidak mematuhi peraturan di jalan tol. Itu tugas kita bersama untuk memberikan edukasi tentang keselamatan di jalan tol,” ujar Sunarto Sastrowiyoto, Direktur Tekhnik dan Operasi PT Marga Mandalasakti (WMS), pengelola jalan tol Tangerang-Merak.
Nah, OTOMOTIF telah merangkum beberapa perilaku menyebalkan pengendara jalan tol yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Apa saja, mari kita beda satu persatu.
1. Berjalan Lambat di lajur paling kanan
Seperti diketahui, lajur kanan di jalan tol diperuntukan bagi pengendara yang hendak menyalip kendaraan lain atau kendaraan dengan kecepatan tinggi. Namun, banyak pengendara yang masih berkendara di lajur kanan dengan kecepatan rendah, dan hal ini tentu saja menyebalkan dan membahayakan karena dapat mengganggu ritme berkendara.
“Seperti diaturan, buat kendaraan yang memang ingin berjalan dengan kecepatan minimal bisa di lajur kiri atau tengah sedangkan lajur kanan untuk kendaraan yang mendahului,” jelas Deden Firmansyah, Petugas Lalu Lintas Tol Tangerang-Merak. Akibatnya, banyak kendaraan lain yang di belakang dan ingin mendahului kendaraan lain menggunakan lajur kiri. Jadi, jika memang mau berkendara dengan kecepatan minimal yang telah ditetapkan (60 km/jam), silakan gunakan lajur tengah atau paling kiri.
“Seperti diaturan, buat kendaraan yang memang ingin berjalan dengan kecepatan minimal bisa di lajur kiri atau tengah sedangkan lajur kanan untuk kendaraan yang mendahului,” jelas Deden Firmansyah, Petugas Lalu Lintas Tol Tangerang-Merak. Akibatnya, banyak kendaraan lain yang di belakang dan ingin mendahului kendaraan lain menggunakan lajur kiri. Jadi, jika memang mau berkendara dengan kecepatan minimal yang telah ditetapkan (60 km/jam), silakan gunakan lajur tengah atau paling kiri.
Saat berkendara di jalan tol, lajur kiri sering digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan rendah, baik kendaraan kecil maupun kendaraan besar seperti truk atau bus. Namun, sering ditemui di beberapa ruas jalan tol yang mengalami kerusakan di lajur kiri sehingga truk berjalan di lajur tengah bahkan kanan jika jalan tol yang dilalui hanya memiliki dua ruas jalan. Hal ini cukup menyebalkan, karena lagi-lagi dapat merusak ritme berkendara di jalan bebas hambatan tersebut.
Saat jalur tengah atau kanan dipenuhi truk, otomotis kendaraan kecil berpindah ke kanan untuk mendahului truk yang berjalan lambat. Sehingga terjadi penumpukan dan kemacetan di jalur tengah. Selain itu, kendaraan kecil yang berada di belakang truk sudah pasti tidak nyaman karena tidak dapat melihat jalanan di depan.
2. Berhenti dan Menyalip di Bahu Jalan
Perilaku pengendara di jalan tol yang menyebalkan lainnya adalah menyalip di bahu jalan. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah No 15/2015, bahu jalan hanya digunakan bagi arus lalu lintas pada kendaraan darurat, diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Jika berkaca pada peraturan tersebut, bahu jalan seharusnya steril dari kendaraan di jalan tol, sehingga jika terjadi keadaan darurat, kendaraan seperti ambulans, mobil patroli polisi atau pemadam kebakaran serta mobil yang menagalami mogok bisa menggunakannya.
“Pengguna jalan tol tidak mau sadar berhenti atau menyalip di bahu jalan, karena bahu jalan untuk keadaan darurat. Sementara kita sudah menyiapkan rest area, dan ada beberapa kali kita ingatkan atau mengusir kendaraan yang di bahu jalan karena sangat berbahaya,” jelas Deden
3. Truk kelebihan muatan.
Truk yang kelebihan muatan, serta nekat masuk ke jalan tol sepertinya salah satu hal yang juga paling menyebalkan. Dengan muatan berlebih, truk pasti akan berjalan sangat lambat. “Sesuai peraturan, petugas bisa mengusir dan putar balik kendaraan atau truk yang kelebihan muatan. Kita juga sudah sering informasikan di gerbang-gerbang tol untuk truk yang overload,” tambah Deden.
Selain overload, truk yang membawa barang dan tidak dilindungi oleh penutup juga cukup membuat kesel pengendara lain. Karena barang yang dibawa bisa saja terjatuh dan bukan tidak mungkin membahayakan serta dapat membahayakan pengendaran lain.
4.Terminal Bayangan
Keberadaan terminal bayangan di ruas jalan tol memang dinilai oleh sebagian orang sesuatu yang menguntungkan. Karena menjadi lokasi naik turun angkutan umum, pangkalan ojek, tempat penitipan motor atau tempat berjualan. Namun, jangan dilihat dari satu sisi saja karena keberadaan terminal bayangan ini cukup berbahaya. Apalagi, di terminal bayangan ini, angkutan umum atau bus-bus menaikkan dan menurunkan penumpang secara sembarangan.
“Kita juga sudah berusaha untuk mencegah orang atau penumpang yang menyebrang sembarangan, karena kita sudah siapkan jembatan penyebrangan orang (JPO). Kita juga sudah memagar yang menjadi akses keluar-masuk orang ke jalan tol,” jelasnya lagi. Keberadaan terminal bayangain ini tentu saja melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena bisa membahayakan. Tetapi ada klausul yang membolehkan dengan alasan mendesak.
5. Menyalakan Lampu Hazard pada saat hujan deras
Ketika hujan turun deras saat berkendara di jalan tol, banyak pengemudi yang langsung menyalakan lampu hazard. Padahal saat menyalakan lampu tersebut, kendaraan lain akan susah untuk mendeteksi gerak kendaraan Anda, mau kekanan atau kekiri, tidak ada tandanya. Jelas, berbahaya!
Sejatinya, jika turun hujan lampu yang dinyalakan adalah lampu kecil dan rear fog lamp yang dapat memberitahu keberadaan kendaraan kita saat berada di jalur. Mau pindah lajur atau belok, masih bisa memanfaatkan lampu sein.
6.Buang Tiket Tol Sembarangan
Perilaku satu ini memang tidak ada dalam peraturan, namun cukup menjengkelkan. Karena gerbang tol jadi seperti tempat sampah. Sebenarnya kadang sudah disediakan tempat sampah setelah loket bayar tol. Tapi masalahnya, tempat sampahnya kecil dan agak susah pengemudi untuk membuah tiket tol sembari mobil jalan. Mungkin bisa disediakan tempat sampah yang lobangnya besar atau simpan saja dulu tiketnya di dalam mobil. Kalau sudah sampai tujuan baru buang.
(otomotif net.com)
No comments:
Post a Comment